Mau Wisata di Dalam Negeri? Cek Aturan Terbarunya Disini

- 13 Juli 2022, 12:14 WIB
Indonesia Traveling. Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19
Indonesia Traveling. Aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 /Tangkapan Layar/Instagram @pesona.indonesia

Untuk Anda yang memiliki anak berusia 6-17 tahun, Anak tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua.

6. Usia < 6 Tahun

Untuk anak usis di bawah 6 tahun, peraturannnya tidak wajib tes apapun, namun perlu ada pendamping dari orang tua yang memenuhi syarat perjalanan.

Itulah aturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri, sehingga bagi Anda yang berwisata patutnya memperhatikan peraturan ini dalam mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Perlu diketahui peraturan terbaru ketentuan perjalanan dalam negeri untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 ini akan berlaku per 17 Juli 2022.

Peraturan ini pun berlaku untuk semua moda transportasi umum.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @pesona.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x