Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Sesuai Jenis Golongan Yang Wajib Diketahui Pemohon

- 1 Agustus 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News

SIM A dikenakan biaya Rp80.000,

SIM B1 dikenakan Biaya Rp80.000,

SIM B 2 dikenakan biaya Rp75.000,

SIM C dikenakan biaya Rp75.000,

SIM C 1 dikenakan biaya Rp75.000,

SIM C 2 dikenakan Rp75.000,

SIM D dikenakan biaya Rp30.000,

SIM D 1 dikenakan biaya Rp30.000.

Sementara untuk pembuatan SIM baru dikenakan biaya Rp100.000 untuk golongn SIM C, C1 dan C 2.

SIM Internasinal dikenakan biaya Rp225.000,

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x