Di luar yang tercantum diatas, ada biaya tambahan berupa biaya administrasi sebesar Rp10.000.
Hal itu termasuk kedalam jenis penerimaan negara bukan pajak(PNBP) yang keberadaannya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) no 60 Tahun 2016.
Perlu diketahui biaya yang disebutkan diatas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon perpanjangan SIM semua golongan.
Demikian biaya perpanjangan dan pemubuatan SIM sesuai jenis golongan yang wajib diketahui pemohon.***