Pelanggaran Etik ASN, KASN Ungkap Data Pengaduan: Banyak yang Belum Ditindaklanjuti PPK

- 4 Agustus 2022, 19:48 WIB
Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto ungkap data pelanggaran etik ASN masih banyak yang belum ditindaklanjuti PPK.
Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto ungkap data pelanggaran etik ASN masih banyak yang belum ditindaklanjuti PPK. /KASN

KABAR BANTEN-Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, mengungkap penyebab banyaknya pelanggaran etik seperti korupsi, perbuatan sewenang-wenang, perselingkuhan, gratifikasi atau suap, masalah rumah tangga, hingga perbuatan tercela di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto menyebut bahwa penyebab semua itu adalah masih kurangnya pemahaman ASN terhadap peraturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku atau NKK.

Menurut Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, penanganan pelanggaran NKK ASN bahkan masih belum menjadi perhatian serius sebagian instansi pemerintah.

Dia pun mengungkap data pengaduan yang ditangani KASN sepanjang 2020 hingga Juni 2022. Dari data tersebut, baru sebanyak 50.5 persen laporan yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Terlebih lagi saat ini masih terdapat 117 atau sekita 19 persen instansi pemerintah yang belum memiliki peraturan NKK,” katanya dalam Kick-Off Meeting Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, seperti dikutip dari laman resmi KASN, Kamis, 4 Agustus 2022.

Untuk menjalankan fungsi pengawasannya sesuai Pasal 30 UU 5/2014 tentang ASN, KASN akan melakukan langkah strategis dengan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam melaksanakan NKK.

“Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK di Instansi Pemerintah,” ujarnya menambahkan.

Di dalam pelanggaran NKK sendiri, kata dia, juga mencakup pelanggaran terhadap asas netralitas. Atas dasar kondisi tersebut, KASN kemudian mengembangkan model pencegahan mandiri terhadap pelanggaran NKK yang dimulai dengan:

(1) Penetapan kebijakan NKK

(2) Penerapan NKK

(3) Penegakan NKK

(4) Kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK di instansi pemerintah dengan menggunakan instrumen maturitas NKK atau IM-NKK.

Selain melakukan pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK, KASN juga melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Instansi Pemerintah dalam menyusun peraturan NKK.

“Melalui pembinaan dan pendampingan kami berkomitmen untuk terus mendorong instansi pemerintah menyusun peraturan NKK-nya,” ujarnya.

Dia berharap, sebelum tahun 2024 seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah telah memiliki peraturan internal tentang NKK.

Untuk tahun ini KASN akan mengukur tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK melalui IM-NKK kepada 24 instansi pemerintah, terdiri atas 8 kementerian, 4 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 7 pemerintah provinsi, 4 pemerintah kota, dan 1 lembaga non struktural (LNS).

Pengukuran yang dimulai pada awal Agustus hingga Desember 2022 itu, akan menggunakan Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (SINDEN) yang baru-baru ini telah dimutakhirkan.

Sebagai informasi, KASN pada 2021 lalu telah menyelesaikan proyek percontohan pelaksanaan pengukuran tingkat kepatuhan NKK kepada 16 instansi pemerintah. ***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kasn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x