Setiap orang atau penyebar Informasi atau dokumen dapat menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana apabila penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pihak kepolisian juga harus melakukam analisis secara mendalam untuk menemukan siapa penyebar utama konten tersebut.
Kemudian, apabila dengan sengaja dan tanpa hak, unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut serta dengan tujuan apa.
Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana ?
Sebab, mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik bisa dipidana.
Baca Juga: 10 Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Siti, Bermakna Baik Hati dan Selamat dalam Hidupnya
Apabila unsur itu sudah terpenuhi dan konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
Selanjutnya, muatan berisik penghinaan atau pencemaran nama baik, maka Unsur ini harus dikritisi dan dianalisis lebih lanjut dengan bantuan ahli bahasa.
Namun sebenarnya, dalam pelaksanaan Pasal 27 (3) UU ITE menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.