Sehingga diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/V1/2021 Tahun 2021.
Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 50/PUU-V1/2008, pengertian muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP.
Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, tapi jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah penilaian, pendapat, serta hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka akan ada konsekuensi pidana.
Baca Juga: 4 Kelebihan Wanita Gemuk yang Jarang Diketahui, Ternyata Hidupnya Selalu Bahagia dan Menggemaskan
Fakta yang dituduhkan juga merupakan perbuatan yang sedang dalam proses hukum, maka fakta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.
Sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) memproses pengaduan atas delik penghinaan atau pencemaran nama baik yang telah melanggar UU ITE.
Dalam delik pidana Pasal 27 (3) UU ITE adalah aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum.
Kecuali dalam hal ini korban masih di bawah umur atau dalam perwalian, maka sebagai pelapor harus merupakan perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. ***