KABAR BANTEN - Polri resmi mengumumkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir Kabar Banten dari akun instagram resmi Divisi Hubungan dan Masyarakat (Humas) Polri, instagram @divisihumaspolri, nama Putri Candrawathi disebut sebagai tersangka ke lima setelah suaminya, Ferdy Sambo.
Penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Agung menjelaskan, penyidik punya alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Terlebih, penyidik juga sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Nanti prasangka pasal penyidik yang menjelaskan," ucapnya.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bertambah menjadi lima orang.