Diketahui sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Polri, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Itulah keterangan Polri dalam penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka baru pada kasus pembunuhan Brigadir J.***