Presiden Jokowi Sampai Bilang Begini, Minta Kematian Brigadir J Diusut Tuntas: Citra Polri Harus Kita Jaga

- 9 Agustus 2022, 16:33 WIB
Presiden RI Jokowi minta kasus kematian Brigadir J di rumah dinas KAdiv Propam Pollir Irjen Pol Ferdy sambi dusut tuntang, sampai bilang kasus itu jangan sampai merusak citra dan keperayaan publik.
Presiden RI Jokowi minta kasus kematian Brigadir J di rumah dinas KAdiv Propam Pollir Irjen Pol Ferdy sambi dusut tuntang, sampai bilang kasus itu jangan sampai merusak citra dan keperayaan publik. /presidenri.go.id

KABAR BANTEN-Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, turut menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, Presiden Jokowi mengingatkan agar pengusutan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu harus tuntas.

Peringatakan Presiden Jokowi itu tak main-main, Kepala Negara mewanti-wani agar pengustan harus tuntas agar tidak merusak citra dan kepercayaan Polri di hadapan publik.

Presiden Jokowi menegaskan untuk mengungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dikutip dari laman resmi Presiden RI, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sejak awal Presiden Jokowi memang memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

Namun hingga kini, penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).

Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Sejak awal 'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Sementara, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri, selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka. Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.

Menurut Menkopolhukam RI Mahfud MD, konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi, insyaallah," tuilsinya di akun Twitter @mohmahfudmd.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: presidenri.go.id Twitter@mohmahmudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x