KABAR BANTEN-Menkopolhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud MD diminta membuka siapa bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka.
Siapa bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka, diungkit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam RDP tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya dicecar untuk membuka siapa bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo tidak dijadi tersangka.
Komisi III DPR RI memanggil tiga lembaga negara untuk mendengarkan keterangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Tiga lembaga itu, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pada awalnya, anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada publik.
"Dalam posisi sebagai Menkopolhukam, tentunya mengeluarkan suatu pernyataan bisa jadi patokan dan rujukan," katanya dikutip dari Antara.
Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan ex officio sebagai Ketua Kompolnas, diharapkan dapat memberikan rekomendasi.
Jika ada yang salah dalam proses penyidikan, sebaiknya disampaikan ke Mabes Polri.
Sudding mencontohkan pernyataan Menkopolhukam tentnag jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri jika Ferdy Sambo (FS) tidak dijadikan tersangka.
"Siapa bintang tiga itu dan terkait masalah apa," kata Sarifuddin Sudding menegaskan.
Bukan hanya Sarifuddin Sudding, anggota DPR RI Benny K Harman juga meminta agar Mahfud MD dapat menyampaikan siapa jenderal bintang tiga yang akan mengundurkan diri tersebut.
Pernyataan itu, menurut dia, dapat memberikan spekulasi bermacam-macam di publik.
Oleh karena itu, dia mengingatkan RDP itu untuk menjawab pertanyaan publik melalui Komisi III DPR RI.