Cara Perpanjang STNK Secara Online via Aplikasi Signal, Begini Alur dan Syaratnya

- 25 Agustus 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi STNK. Begini cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan persyaratannya.
Ilustrasi STNK. Begini cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan persyaratannya. /PRFM

- setelah aktivasi, log in kembali.

- Kemudian klik "+Tambahkan Kendaraan Bermotor".

- Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan 5 Digit terakhir nomor rangka

- Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK.

- Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

- Masukkan data-data termasuk alamat pengiriman.

- Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Namun, perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal tersebut hanya bisa untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Bagi warga yang ingin membayar pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus mendatangi kantor Samsat.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM Sesuai Jenis Golongan Yang Wajib Diketahui Pemohon

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah