Cara Perpanjang STNK Secara Online via Aplikasi Signal, Begini Alur dan Syaratnya

- 25 Agustus 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi STNK. Begini cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan persyaratannya.
Ilustrasi STNK. Begini cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal, lengkap dengan alur dan persyaratannya. /PRFM

KABAR BANTEN - Cara perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional, akan dibahas dalam artikel ini.

Cara perpanjang STNK melalui aplikasi Signal lebih praktis, mudah, dan efisien.

STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan, yang setiap tahunnya harus diperpanjang berkaitan dengan pajak kendaraan setiap tahun dan lima tahunan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bikin SKCK Online? Berikut Persyaratan dan Tahapannya

Dilansir dari akun instagram indonesiabaik.id Kamis 25 Agustus 2022, simak cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal berikut ini, lengkap dengan alur dan persyaratannya.

- Pertama, pastikan kamu mengunduh aplikasi Signal di Play Store Android dan App Store.

- Kemudian, lakukan registrasi sesuai data yang diminta.

- Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

- Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivitasi melalui email.

- Aktivasi link yang dikirimkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x