Tahap Kedua Segera Dibuka, Cek Daftar Penerima BSU Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 17 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten /

4. Lalu klik “Lanjutkan”.

5. Notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022 akan dikirim melalui email dan nomor HP yang dicantumkan.

Baca Juga: Rekomendasi Nama Bayi Perempuan Islami Gabungan Jawa Ningrat Modern Lengkap Beserta Artinya

Perlu diketahui, Kemnaker saat ini telah menyalurkan BSU 2022 tahap pertama kepada sebanyak 4,1 juta pekerja.

Kemudian, akan dilanjutkan lagi penyaluran BSU 2022 tahap kedua kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Masing-masing pekerja akan menerima bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 yang dicairkan hanya dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: 30 Daftar Film Seleksi Awal Piala Citra Festival Film Indonesia 2022, Ada Film Favoritmu? 

Meski program ini bersifat nasional, tetapi bagi golongan PNS, TNI, dan Polri tidak bisa menerima BSU 2022 tahap dua Rp600.000.

Kemudian, pihaknya memastikan penyaluran BSU 2022 tahap dua Rp600.000 ini tidak akan cair kepada penerima bansos lain seperti PKH, BPNT kartu sembako, BLT BBM, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya.

Lebih lanjut, berikut syarat yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022 tahap dua Rp600.000.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah