Tahap Kedua Segera Dibuka, Cek Daftar Penerima BSU Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 17 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten /

Baca Juga: Link Live Streaming Sulut United vs Persiba Balikpapan, Berikut Daftar Pemain Persiba

1. Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

4. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Link Live Streaming Sulut United vs Persiba Balikpapan, Berikut Daftar Pemain Persiba

Itulah sedikit informasi terkait BSU 2022 tahap kedua senilai Rp600.000.

Diketahui sebelumnya, penyaluran BSU 2022 tahap dua Rp600.000 dilakukan secara nasional, terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.***

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: bsu.bpjsketanagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah