KABAR BANTEN - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.
Kesepakatan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023 yakni 24 hari.
Baca Juga: Pulau Panaitan Destinasi Wisata Bahari yang Mempesona, Mulai Snorkeling hingga Berselancar
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai penandatanganan SKB, Selasa 11 Oktober 2022.
“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Muhadjir Effendy, dikutip Kabar Banten dari kanal YouTube Kemenko PMK.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berdasarkan SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dilansir dari laman setkab.go.id:
Libur nasional
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili