Mulai Hari Ini, Bikin Paspor Masa Berlakunya 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biayanya

- 12 Oktober 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya?
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

KABAR BANTEN - Mulai hari ini Rabu 12 Oktober 2022, masa berlaku paspor 10 tahun resmi diterapkan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun merupakan kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penerapan paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Syaratnya

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, Selasa 11 Oktober 2022.

"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo menambahkan.

Dijelaskan, masa berlaku 10 tahun terhitung mulai permohonan pembuatan paspor per tanggal 12 Oktober 2022.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” ujarnya.

Berapa biaya membuat paspor masa berlaku 10 tahun?

Sejauh ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x