Cara Mengecek Status eTilang, Jika Anda Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Muncul Tulisan Berikut

- 3 November 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi kamera untuk tilang elektronik terkait cara mengecek status eTilang melanggar lalu lintas atau tidak.
Ilustrasi kamera untuk tilang elektronik terkait cara mengecek status eTilang melanggar lalu lintas atau tidak. /PMJ News

KABAR BANTEN – Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerapkan tilang elektronik atau eTilang kepada pelanggar lalu lintas.

Tilang elektronik atau eTilang tersebut diterapkan Polri kepada para pelanggar lalu lintas baik penggendara sepeda motor maupun mobil.

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @humaspoldabanten, berikut cara mengecek status eTilang:

Baca Juga: Bekuk Seorang Pengedar Obat Keras di Kabupaten Serang, Polres Serang Amankan Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

1. Masuk ke laman https://etle-korlantas.info/id.

2. Masukan nomor polisi atau plat kendaraan Anda, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah mengisi data, pilih menu ‘cek data’.

Baca Juga: Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat atau tulisan ‘no data available’.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x