KABAR BANTEN – Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah menerapkan tilang elektronik atau eTilang kepada pelanggar lalu lintas.
Tilang elektronik atau eTilang tersebut diterapkan Polri kepada para pelanggar lalu lintas baik penggendara sepeda motor maupun mobil.
Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @humaspoldabanten, berikut cara mengecek status eTilang:
1. Masuk ke laman https://etle-korlantas.info/id.
2. Masukan nomor polisi atau plat kendaraan Anda, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah mengisi data, pilih menu ‘cek data’.
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat atau tulisan ‘no data available’.
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta tipe kendaraan.
Demikian cara mengecek status eTilang pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia yang diterapkan Polri.***