Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022: Ini Besaran Gaji, Tunjangan hingga Lama & Perpanjangan Masa Kontrak

- 24 Desember 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis.
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Pemerintah sudah membuka masa pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 sejak 21 Desember lalu.

Dalam laman sscasn.bkn.go.id, sedikitnya 361 instansi pemerintah di pusat dan daerah tengah membuka masa pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Dikutip dari laman setkab.go.id, sedikitnya tersedia 25.765 formasi pada penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022.

Lowongan terbuka bagi pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan mulai jenjang SLTA hingga perguruan tinggi untuk mengisi sekitar 148 jenis formasi atau bidang pekerjaan yang tersedia.

Untuk beberapa formasi, umumnya bagi pelamar dari jenjang pendidikan perguruan tinggi, memang mensyaratkan pengalaman kerja di bidang yang hendak dilamar.

Namun demikian, pengalaman kerja dimaksud juga tidak hanya terbatas bagi mereka yang pernah atau sedang bekerja di pemerintahan, melainkan juga terbuka bagi mereka yang bekerja di lembaga atau instansi di luar pemerintahan seperti swasta, yayasan hingga LSM.

Apa itu PPPK Teknis?

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara, PPPK tenaga teknis adalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diperuntukkan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x