Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022: Ini Besaran Gaji, Tunjangan hingga Lama & Perpanjangan Masa Kontrak

- 24 Desember 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis.
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis. /Kabar Banten

Sarjana/Diploma IV
Golongan IX
Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Pascasarjana S2
Golongan X
Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Pascasarjana S3
Golongan XI
Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Dapat Tunjangan Enggak?

Sebagaimana PNS, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN tahun 2014. Disebutkan tunjangan yang akan didapatkan PPPK juga setara dengan PNS, yakni diberikannya tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan yang diatur pada Pasal 80 ayat 2.

Berapa Lama Masa Kontraknya?

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 37 menjelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan bersasarkan penilaian kerja.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah