Lowongan PPPK Tenaga Teknis 2022: Ini Besaran Gaji, Tunjangan hingga Lama & Perpanjangan Masa Kontrak

- 24 Desember 2022, 23:28 WIB
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis.
Ilustrasi uang terkait besaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Tenaga Teknis. /Kabar Banten

Berapa gajinya?

Besaran gaji PPPK termasuk PPPK Teknis di atur berdasarkan golongan di mana pengaturan golongan tersebut berbasis jenjang pendidikan.

Untuk diketahui, penetapan tingkat golongan PPPK sendiri diatur melalui Surat Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.

Sedangkan untuk penetapan besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

SD
Golongan I
Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

SMP sederajat
Golongan IV
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

SLTA/Diploma I sederajat
Golongan V
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Diploma II
Golongan VI
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Diploma III
Golongan VII
Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah