Berapa gajinya?
Besaran gaji PPPK termasuk PPPK Teknis di atur berdasarkan golongan di mana pengaturan golongan tersebut berbasis jenjang pendidikan.
Untuk diketahui, penetapan tingkat golongan PPPK sendiri diatur melalui Surat Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019.
Sedangkan untuk penetapan besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
SD
Golongan I
Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
SMP sederajat
Golongan IV
Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
SLTA/Diploma I sederajat
Golongan V
Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Diploma II
Golongan VI
Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Diploma III
Golongan VII
Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900