Untuk jabatan ahli pertama instruktur dengan unit penempatan sebagai berikut :
Balai Latihan Kerja Kelas II Lombok Timur wajib melampirkan, Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi (KKNI Level 1, 2, atau 3), dan Sertifikat Scuba Diving.
Untuk syarat tambahan lainnya sebagai berikut :
Jabatan Widyaiswara.
Baca Juga: Bingung Cara Dapatkan KIP Kuliah Digital? Ini Langkah-langkah yang Bisa Kamu Lakukan
Wajib memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Metodologi Pelatihan Jenjang 3
Perancangan program dan media pelatihan.
Jabatan Analis Kebijakan.
Memiliki sertifikasi pelatihan terkait analisis kebijakan.
Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur-Ahli Pertama Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur-Terampil.