Wajib memiliki sertifikat keahlian PBJ Tingkat Dasar / Level 1.
Jabatan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Memiliki Sertifikat Kompetensi/Pembinaan di Bidang K3.
Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat.
Memiliki sertifikat keahlian desain grafis/terkait kehumasan.
Jabatan Pranata Komputer Terampil/Ahli Pertama.
Memiliki sertifikat terkait bidang/ilmu komputer.
Jabatan Pustakawan
Sertifikasi kompetensi kerja Pustakawan masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan. ***