Kemnaker Buka Lowongan PPPK Tenaga Teknis, Berikut Persyaratannya

- 25 Desember 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK. Kemnaker membuka pendaftaran calon PPPK Tenaga Teknis.
Ilustrasi pendaftaran PPPK. Kemnaker membuka pendaftaran calon PPPK Tenaga Teknis. /Dok. Kabar Banten

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau tidak memiliki catatan kriminal.

Memiliki pengalaman kerja pada instansi baik pemerintahan maupun swasta minimal dua tahun.

Lulusan pendidikan S-1, D-IV, atau D-Ill dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), maupun pegawai negeri sipil (PNS), termasuk PPPK di instansi manapun.

Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika ataupun obat terlarang.

Baca Juga: Mengenali Luka Susah Sembuh, Hati hati Anda Terkena Penyakit Ini

Sedangkan untuk syarat khusus pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kemnaker sebagai berikut.

Bagi penyandang disabilitas yang melamar wajib melampirkan:

Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat kedisabilitasan.

Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah