Memiliki sertifikasi pelatihan tentang administrasi kepegawaian.
Jabatan Arsiparis Terampil/Ahli Pertama.
Memiliki sertifikat pelatihan tentang kearsipan.
Jabatan Instruktur.
Wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi (KKNI Level 1, 2 atau 3).
Wajib memiliki surat keterangan tidak buta warna.
Jabatan Penerjemah.
Memiliki hasil tes TOEFL PBT/ITP Skor 570, TOEFL iBT Skor 88, TES IELTS 2 SKOR 6,5 dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Serang Terbaru, Lagi Hits dan Populer, Cocok untuk Liburan Tahun Baru 2023
Jabatan Pengelola Barang dan Jasa.