Jakarta menggunakan patokan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk seluruh wilayahnya yang terdiri atas lima Kota administrasi dan satu Kabupaten administrasi.
Kota dan Kabupaten tersenbut adalah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu.
Pada tahun 2023 UMK untuk DKI Jakarta ini naik sebesar 5,6 persen atau menjadi 4.901.798 rupiah
Jumlah penduduk Jakarta mencapai 11,3 juta jiwa pada tahun 2023.
Jakarta hingga saat ini menjadi pusat dari perekonomian dan bisnis Indonesia dengan sejuta lapangan kerja di dalamnya.
Baik itu perusahaan dagang, jasa, maupun manufaktur.
3. Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat menempati peringkat ke-3 sebagai daerah dengan IMK tertinggi se Indonesia untuk tahun 2023 nanti.
Kabupaten Bekasi memiliki jumlah penduduk 3,1 juta jiwa penduduk ini, menetapkan UMK pada tahun 2023 sebesar 5.137.575 rupiah atau naik menjadi 7,2 persen.
Kabupaten Bekasi ini menjadi kawasan industri terbesar se Asia Tenggara dan wilayah penyangga bagi DKI Jakarta.