Benarkah Perpu Cipta Kerja Atur Libur Hanya 1 Hari dalam Sepekan?

- 5 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi Perpu Cipta Kerja.
Ilustrasi Perpu Cipta Kerja. /

Sementara mereka yang hari kerjanya 5 hari kerja dalam satu minggu, jam kerjanya adalah 8 jam.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah dengan alasan ada kegentingan yang memaksa untuk mengantisipasi ancaman krisis ekonomi, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengumumkan penerbitan Perpu tersebut pada Juat 30 Desember 2022 lalu.

Penerbitan Perpu No 2/2022 itu juga sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang pada 25 November 2021 mengeluarkan vonis atas gugatan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

MK memutuskan UU itu cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat sehingga meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah