KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2/2022 atau Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Banyak hal mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Perpu Cipta Kerja tersebut. Salah satu yang menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat adalah mengenai pengaturan hari libur kerja.
Benarkah Perpu Cipta Kerja mengatur libur hanya 1 hari dalam sepekan?
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker yang diunggah pada Rabu 4 Januari 2023 disebutkan bahwa hal itu tidak benar.
Dijelaskan pada Pasal 79 Ayat 2 huruf b Perpu Cipta Kerja, disebutkan waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari kerja untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
“Jadi kalau rekanaker kerja 5 hari dalam satu minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat,” tulis unggahan itu.
Dijelaskan juga ketentuan di Perpu Cipta Kerja mengatur jam kerja dalam satu minggu adalah 40 jam.
Bagi mereka yang memiliki hari kerja 6 hari dalam satu minggu, memiliki jam kerja yang lebih pendek dibanding yang hari kerjanya 5 hari.
Rinciannya adalah untuk yang memiliki hari kerja 6 hari dalam satu minggu, jam kerja mereka setiap harinya hanya 7 jam.