Mengenal Pantarlih Pemilu 2024, Begini Tugas dan Cara Kerjanya

- 6 Februari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih.
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih. /Tangkap layar instagram.com/@kpukotaserang/

Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kota dan Kabupaten, dalam mencocokan data di setiap TPS yang ada di Desa, RW dan RT.

Tata cara kerja Pantarlih pada Pemilu tahun 2024, yang tertuang dalam Peraturan KPU. sebagai berikut:

1. Mencocokan daftar pemilih pada formulir model A -daftar pemilih dengan KTP-el atau data KK.

2. Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam pemilih.

3. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

4. Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam.

5. Mencatat data pemilih yang telah berubah status prajurit TNI atau anggota POLRI, menjadi setatus sipil, dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI.

6. Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el.

7. Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan atau keterangan kematian atau dokumen lainnya.

8. Menandai data pemilih yang telah pindah domisili kelain wilayah.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube R91


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x