Mengenal Pantarlih Pemilu 2024, Begini Tugas dan Cara Kerjanya

- 6 Februari 2023, 07:45 WIB
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih.
Ilustrasi Pantarlih sedang melakukan pemutahiran data pemilih. /Tangkap layar instagram.com/@kpukotaserang/

9. Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.

10. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi status prajurit TNI atau POLRI, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota TNI atau POLRI.

11. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin, dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Banten Gelar Vermin Syarat Dukungan Bakal Calon DPD RI Asal Banten, 26 Orang Lolos, Berikut Daftarnya

12. Menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK, bukan merupakan penduduk yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Demikian artikel tentang tugas Pantarlih pada Pemilu tahun 2024. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube R91


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x