9. Mencoret data pemilih yang ditemukan ganda.
10. Mencoret data pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi status prajurit TNI atau POLRI, dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota TNI atau POLRI.
11. Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin, dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara.
12. Menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK, bukan merupakan penduduk yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Demikian artikel tentang tugas Pantarlih pada Pemilu tahun 2024. Semoga bermanfaat.***