2. Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo.
3. Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Demikian tanggapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut yang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (1 tahun 6 bulan penjara), Ferdy Sambo (hukuman mati), Putri Chandrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma’ruf (15 tahun penjara) dan Ricky Rizal Wibowo (13 tahun penjara).***