Vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Kejagung Beri Tanggapan

- 16 Februari 2023, 16:53 WIB
Logo Kejaksaan terkait tanggapan Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang diputuskan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan..
Logo Kejaksaan terkait tanggapan Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang diputuskan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan.. /Dokumen Kejaksaan

KABAR BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memberikan tanggapan atas vonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Seperti diketahui, setelah melalui proses sidang yang panjang, Tiga Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan tuntutan 12 tahun penjara. Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Terdakwa Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Gawat! Dunia Dinilai Hadapi Krisis Air Global, Presiden Jokowi Soroti Kebutuhan Air untuk Manusia & Lingkungan

Namun, Tiga Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Kemudian, hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi terdakwa Putri Chandrawathi, 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan 13 tahun penjara bagi terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

 

Vonis kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo yang diputuskan Mejelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dilansir Kabar Banten dari laman kejaksaan.go.id, Kamis 16 Februari 2023, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi terdakwa Putri Chandrawathi, 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf dan 13 tahun penjara bagi terdakwa Ricky Rizal Wibowo tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan sejumlah hal.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x