Vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Kejagung Beri Tanggapan

- 16 Februari 2023, 16:53 WIB
Logo Kejaksaan terkait tanggapan Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang diputuskan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan..
Logo Kejaksaan terkait tanggapan Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap vonis Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang diputuskan Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan.. /Dokumen Kejaksaan

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Akan Bangun RS Tipe A di Kabupaten Serang

Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung memperhatikan beberapa hal yaitu:

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

3. Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

Tunggu Upaya Hukum

 

Selanjutnya, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, Kejaksaan Agung menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu:

1. Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: kejaksaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah