Syarat Naik Kereta Api, Wajib Vaksin Booster, Buruan Pesan Tiket Sebelum Lebaran

- 25 Februari 2023, 12:31 WIB
Kereta Api Merak Rangkasbitung. Berikut syarat terbaru naik Kereta Api pasca pandemi Covid 19.
Kereta Api Merak Rangkasbitung. Berikut syarat terbaru naik Kereta Api pasca pandemi Covid 19. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi paling diburu masyarakat ketika mudik atau pulang kampung bagi warga perantauan.

 

Selain karena harga tiket yang murah, kereta api dipilih karena jarak tempuhnya tidak terlalu lama dan terhindar dari kemacetan.

Naik kereta api, berbeda dengan menggunakan bus, yang bisa menghabiskan waktu hingga belasan jam atau bahkan berhari-hari karena kondisi jalanan yang padat saat musim mudik tiba.

Namun, sebelum memesan tiket kereta api sebaiknya persiapkan dulu beberapa syarat yang perlu dipenuhi, karena terdapat regulasi pasca pandemi Covid-19.

Untuk penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat utama naik kereta.

Baca Juga: Charlie Chaplin Pernah ke Indonesia Naik Kereta Api dan Turun di Garut, Berikut Sejarah Lengkap Stasiun Cibatu

Bagi yang belum atau tidak melakukan vaksinasi booster dengan alasan medis atau adanya penyakit bawaan yang disebut komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x