Kepala Biro Kepegawaian Nurudin menambahkan, pelamar wajib membawa perangkat laptop dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Disarankan perangkat dengan prosesor multi-core (Core i3/i5/i7) dan RAM minimum 4 GB.
b. Wifi laptop yang dapat digunakan atau USB Wifi Adapter.
c. Webcam yang berfungsi dengan baik.
d. Perangkat lunak Zoom Meeting dan Safe exam browser terbaru yang telah terinstal, perangkat lunak diatas dapat diunduh pada link berikut https://bit.ly/apps-jptp-2023.
“Seluruh biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab pelamar,” sebut Nurudin.
Pelamar, kata Nurudin, dapat memantau perkembangan informasi dan jadwal proses seleksi terbuka melalui laman resmi Kementerian Agama www.kemenag.go.id.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.