Menkominfo Johnny G Plate Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur Komunikasi

- 17 Mei 2023, 17:24 WIB
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung.
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung. /PMJ News

Kejagung menjalankan proses pemeriksaan secara seksama guna mengumpulkan bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum yang lebih lanjut terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa Johnny G Plate telah dipanggil untuk melakukan klarifikasi terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Klarifikasi ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan karena memungkinkan pihak berwenang untuk menggali informasi secara menyeluruh mengenai penyebab kerugian negara yang mencapai angka yang begitu besar.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan memeriksa setiap detail terkait kasus ini, mulai dari angka awal yang disebutkan sebesar 1 triliun hingga mencapai jumlah yang mencengangkan yaitu 8 triliun.

Proses klarifikasi tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dugaan korupsi infrastruktur komunikasi yang melibatkan Johnny G Plate.

Diduga bahwa Johnny G Plate terlibat dalam manipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI Kominfo dengan tujuan untuk mempercepat pencairan dana.

Informasi yang diperoleh dari sumber Klub Jurnalis Investigasi (KJI) mengindikasikan bahwa Johnny diduga menerima setoran uang dalam jumlah miliaran rupiah pada awal tahun 2022 setelah dana proyek diklaim telah dicairkan pada bulan Desember 2021.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan oleh Johnny dalam mengelola proyek tersebut.

Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut dan mengambil tindakan hukum yang sesuai.

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa tindak korupsi tak mengenal jabatan atau kedudukan, dan hukum berlaku untuk semua pihak, termasuk pejabat publik yang seharusnya menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah