Kasus ini mencuat sebagai bukti bahwa tindak korupsi dapat merugikan negara dan mempengaruhi pembangunan infrastruktur yang penting untuk kemajuan teknologi komunikasi di Indonesia.
Tindakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memberantas korupsi di bidang infrastruktur teknologi komunikasi.***