RUU Kesehatan Tetap Disahkan Jadi UU di Tengah Gelombang Penolakan, Ini Kata DPR dan Menkes

- 12 Juli 2023, 09:00 WIB
/

KABAR BANTEN – DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan di tengah gelombang penolakan. Apa alasan RUU Kesehatan ini tetap disahkan jadi UU?

Seperti diketahui, polemik penolakan RUU kesehatan jadi UU ini masih berlanjut dari kalangan tenaga kesehatan (Nakes) sejak penghujung 2022 karena dinilai ada beberapa poin yang kurang sesuai hingga dianggap bisa merugikan Nakes.

Wacana pengesahan RUU Kesehatan ini sempat memicu adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah Nakes dari beberapa daerah yang menolak RUU Kesehatan jadi UU, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Gigi Anak, Berikut Tips yang Bisa Dilakukan Orang Tua

Meskipun gelombang penolakan RUU Kesehatan jadi UU masih tinggi, DPR melalui Sidang Paripurna DPR pada Selasa 11 Juli 2023, tetap mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan.

Dilansir Kabar Banten dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, DPR sahkan RUU kesehatan jadi UU Kesehatan dalam sidang Paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat pengesahan RUU Kesehatan ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta sejumlah pejabat dari instansi pemerintahan juga turut hadir termasuk Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dalam sidang tersebut, pimpinan Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena melaporkan bahwa rancangan itu telah disetujui oleh 7 fraksi dari 9 fraksi yang hadir. NasDem menyetujui dengan catatan sedangkan Demokrat dan PKS menolak.

Setelah sejumlah pertanyaan dan pendapat disampaikan dalam sidang, hasilnya membawakan kesimpulan bahwa RUU Kesehatan tetap disahkan jadi UU usai sejumlah peserta sidang mendominasi menyetujuinya.

Di samping berjalannya sidang paripurna tersebut, massa tenaga kesehatan sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hingga adanya ancaman akan mogok kerja jika rancangan tersebut disahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x