RUU Kesehatan Tetap Disahkan Jadi UU di Tengah Gelombang Penolakan, Ini Kata DPR dan Menkes

- 12 Juli 2023, 09:00 WIB
/

Selin itu, delik pengesahan RUU Kesehatan ini juga kembali memicu gejolak penolakan hingga pengecam oleh beberapa pihak termasuk Nakes dan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP).

FGBLP mengklaim akan melayangkan petisi penolakan RUU Kesehatan langsung epada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penolakan ini didasarkan pada penilaian terhadap potensi adanya unsur yang dapat mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

RUU Kesehatan 2023 sendiri mencakup 20 bab dan 478 pasal yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023 lalu sebelum akhirnya disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023.

Terlepas dari polemik penolakan itu, apa yang menjadi alasan RUU Kesehatan tetap disahkan menjadi Undang-Undang? Ini penjelasan DPR dan Menkes.

Alasan DPR dan Menkes Sahkan RUU Kesehatan jadi UU

Sebagaimana dikutip dari Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan beberapa aspek yang mempengaruhi pengesahan UU Kesehatan 2023 yakni dilandaskan pada perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia agar jadi lebih baik lagi.

Dalam hal ini, Menkes menyinggung soal langkah tersebut diambil dengan tujuan guna memperkuat aspek layanan promotif dan preventif sesuai siklus hidup masyarakat, termasuk penyediaan standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium di seluruh pelosok daerah.

Budi menegaskan bahwa UU Kesehatan ini dapat menghadirkan akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah melalui upaya penguatan layanan kesehatan rujukan, pemanfaatan telemedisin, hingga layanan unggulan nasional berstandar internaional.

Lebih dari itu, Menkes Budi Gunadi menyebut juga bahwa UU Kesehatan dapat membuka peluang bagi industri kesehatan di Indonesia agar tumbuh lebih mandiri.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah