Budi juga menyiggung bahwa UU ini dapat menjadi akomodasi untuk distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup serta merata di seluruh daerah melalui percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis.
Selain itu, UU Kesehatan juga menurut Budi dapat melindungi tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi baik secara fisik maupun perundungan.
Kemudian kebiajakan di dalam rancangan tersebut juga diklaim mampu mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan sederhana.
Melalui undang-undang ini, pemerintah mengharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses data kesehatan tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu melalui dihadirkaya sistem informasi yang terintegrasi.
Sementara menutut Ketua DPR RI Puan Maharani, rancangan tersebut disahkan guna meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan di Indonesia.
Puan juga mengatakan bahwa setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan telah dipertimbankan melalui pencantuman pasal-pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.***