RUU Kesehatan Tetap Disahkan Jadi UU di Tengah Gelombang Penolakan, Ini Kata DPR dan Menkes

- 12 Juli 2023, 09:00 WIB
/

KABAR BANTEN – DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan di tengah gelombang penolakan. Apa alasan RUU Kesehatan ini tetap disahkan jadi UU?

Seperti diketahui, polemik penolakan RUU kesehatan jadi UU ini masih berlanjut dari kalangan tenaga kesehatan (Nakes) sejak penghujung 2022 karena dinilai ada beberapa poin yang kurang sesuai hingga dianggap bisa merugikan Nakes.

Wacana pengesahan RUU Kesehatan ini sempat memicu adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah Nakes dari beberapa daerah yang menolak RUU Kesehatan jadi UU, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Gigi Anak, Berikut Tips yang Bisa Dilakukan Orang Tua

Meskipun gelombang penolakan RUU Kesehatan jadi UU masih tinggi, DPR melalui Sidang Paripurna DPR pada Selasa 11 Juli 2023, tetap mengesahkan RUU Kesehatan jadi UU Kesehatan.

Dilansir Kabar Banten dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, DPR sahkan RUU kesehatan jadi UU Kesehatan dalam sidang Paripurna DPR RI pada masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat pengesahan RUU Kesehatan ini dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta sejumlah pejabat dari instansi pemerintahan juga turut hadir termasuk Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dalam sidang tersebut, pimpinan Komisi IX DPR Emmanuel Melkiades Laka Lena melaporkan bahwa rancangan itu telah disetujui oleh 7 fraksi dari 9 fraksi yang hadir. NasDem menyetujui dengan catatan sedangkan Demokrat dan PKS menolak.

Setelah sejumlah pertanyaan dan pendapat disampaikan dalam sidang, hasilnya membawakan kesimpulan bahwa RUU Kesehatan tetap disahkan jadi UU usai sejumlah peserta sidang mendominasi menyetujuinya.

Di samping berjalannya sidang paripurna tersebut, massa tenaga kesehatan sempat menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hingga adanya ancaman akan mogok kerja jika rancangan tersebut disahkan.

Selin itu, delik pengesahan RUU Kesehatan ini juga kembali memicu gejolak penolakan hingga pengecam oleh beberapa pihak termasuk Nakes dan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP).

FGBLP mengklaim akan melayangkan petisi penolakan RUU Kesehatan langsung epada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penolakan ini didasarkan pada penilaian terhadap potensi adanya unsur yang dapat mengganggu ketahanan kesehatan bangsa.

RUU Kesehatan 2023 sendiri mencakup 20 bab dan 478 pasal yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023 lalu sebelum akhirnya disampaikan DPR kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023.

Terlepas dari polemik penolakan itu, apa yang menjadi alasan RUU Kesehatan tetap disahkan menjadi Undang-Undang? Ini penjelasan DPR dan Menkes.

Alasan DPR dan Menkes Sahkan RUU Kesehatan jadi UU

Sebagaimana dikutip dari Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan beberapa aspek yang mempengaruhi pengesahan UU Kesehatan 2023 yakni dilandaskan pada perbaikan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia agar jadi lebih baik lagi.

Dalam hal ini, Menkes menyinggung soal langkah tersebut diambil dengan tujuan guna memperkuat aspek layanan promotif dan preventif sesuai siklus hidup masyarakat, termasuk penyediaan standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium di seluruh pelosok daerah.

Budi menegaskan bahwa UU Kesehatan ini dapat menghadirkan akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah melalui upaya penguatan layanan kesehatan rujukan, pemanfaatan telemedisin, hingga layanan unggulan nasional berstandar internaional.

Lebih dari itu, Menkes Budi Gunadi menyebut juga bahwa UU Kesehatan dapat membuka peluang bagi industri kesehatan di Indonesia agar tumbuh lebih mandiri.

Budi juga menyiggung bahwa UU ini dapat menjadi akomodasi untuk distribusi tenaga kesehatan menjadi cukup serta merata di seluruh daerah melalui percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis.

Selain itu, UU Kesehatan juga menurut Budi dapat melindungi tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi baik secara fisik maupun perundungan.

Kemudian kebiajakan di dalam rancangan tersebut juga diklaim mampu mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan menjadi lebih cepat, mudah, dan sederhana.

Melalui undang-undang ini, pemerintah mengharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses data kesehatan tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu melalui dihadirkaya sistem informasi yang terintegrasi.

Baca Juga: RUU Sisdikans Berikan Pengakuan Bagi Guru PAUD, Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Lebih Inklusi

Sementara menutut Ketua DPR RI Puan Maharani, rancangan tersebut disahkan guna meningkatkan hak-hak tenaga kesehatan di Indonesia.

Puan juga mengatakan bahwa setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan telah dipertimbankan melalui pencantuman pasal-pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah