Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Mulai dari KPU hingga DKPP

- 22 Juli 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi lembaga penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan Pemilu 2024.
Ilustrasi lembaga penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

Untuk pengawasan Pemilu di tingkat Provinsi dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, sedangkan pengawasan di tingkat Kota/Kabupaten serta kecamatan masing-masing dilakukan oleh Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan.

Baca Juga: Bawaslu Banten Temukan Puluhan Bacaleg DPRD Ganda, KPU Banten Diminta Lakukan Validasi Data Terukur

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Terakhir, lembaga yang juga sebagai penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dilansir dari dkkp.go.id, DKPP merupakan lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik penyelennggara Pemilu juga merupakan kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu.

DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara serta memiliki 7 anggota yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, orang yang diusulkan Presiden, dan orang yang diusulkan DPR.

Selain itu, DKPP memiliki tugas untuk menerima aduan atau laporan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelanggara Pemilu.

Baca Juga: 8 Calon Anggota Bawaslu Bersaing Dibabak Akhir, Begini Penjelasan Timsel

DKPP juga memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi serta pemeriksaan atas aaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Lebih lanjut, DKPP juga memiliki wewenang untuk memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, memanggil pelapor atau saksi, dan memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, serta memutus pelanggaran kode etik.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah