Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Mulai dari KPU hingga DKPP

- 22 Juli 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi lembaga penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan Pemilu 2024.
Ilustrasi lembaga penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan Pemilu 2024. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pada tahun 2024 mendatang, terdapat dua pesta demokrasi yang akan digelar yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk Pemilu akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPRD, DPD. Sedangkan Pilkada digelar untuk memilih Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya masing-masing.

Di dalam gelaran Pemilu, terdapat 3 lembaga yang merupakan penyelenggara Pemilu di Indonesia.

Ketiga lembaga tersebut tercantum dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: Vermin Bacaleg DPRD, KPU Banten Harus Teliti

Di dalam UU tersebut dijelaskan jika lembaga yang menyelenggarakan Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD,DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

Lebih lanjut, terdapat 3 lembaga sebagai pihak penyelenggara Pemilu yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terkait hal tersebut, berikut penjelasan dan tugas dari ketiga lembaga penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Parpol Siapkan Bacaleg DPRD Banten Pengganti, ini Penjelasan KPU Banten

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x