Makna tentang Bagi Hasil dalam Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Kata Dewan Pers

- 30 Juli 2023, 08:45 WIB
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas /Freepik-pikisuperstar/

Di dalam draf tersebut terdapat poin tentang bagi hasil antara platform digital dan perusahaan pers.

Dilansir dari laman Dewan Pers, bagi hasil yang terdapat dalam draf yaitu pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Hal tersebut tercantum dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ayat 2. Selain itu, perusahan platform digital juga hendaknya menjaga ekosistem jurnalisme yang sehat dan berkualitas.

Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu tanggung jawab yang dibebankan kepada platform digital yang bertugas menjaga agar hanya konten jurnalistik yang patuh pada Kode Etik Jurnalistik yang bisa tayang.

Bukan hanya bagi hasil, Perpres Jurnlisme Berkualitas juga mengatur tentang perubahaan algoritma.

Perubahan algoritma sendiri merupakan sebuah perubahan yang direncanakan terhadap praktik layanan platform digital.

Perubahan algoritma tersebut diusulkan oleh Dewan Pers agar perusahaan platform digita memberitahukan perubahan algoritma tersebut.

Hal tersebut tercamtum dalam ayat 9 Pasal 1 di BAB KETENTUAN yaitu, “Dengan tujuan dominan untuk menghasilkan perubahan yang teridentifikasi pada cara layanan platform digital dalam mendistribusikan berita milik perusahaan pers,”

Lebih lanjut, terdapat 8 tanggung jawab yang diusulkan oleh Dewan Pers untuk perusahaan platform digital.

Dua dibantaranya yaitu, memberitahukan perubahan algoritma dan mendukung jurnalisme berkualitas dengan mencegah penyebaran konten berita tak patuh Kode Etik Jurnalistik.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x