Makna tentang Bagi Hasil dalam Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Kata Dewan Pers

- 30 Juli 2023, 08:45 WIB
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas /Freepik-pikisuperstar/

KABAR BANTEN - Pada 17 Februari 2023 lalu, Dewan Pers mengusulkan terkait Peraturan Presiden atau Perpres Jurnalisme Berkualitas.

 

Naskah Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas diberikan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan para ketua konstituen.

Diketahui, Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut memuat ketentuan dan tanggung jawab platform digital.

Baca Juga: Ajak Awak Media Nobar Kasad Award, Komandan Kodim 0623 Cilegon Letkol Inf Aryo Priyoutomo Ungkap Harapannya

Platform digital sendiri merupakan tempat berita media daring disebar dan menjangkau para pembaca.

 

Selain memuat 10 tanggung jawab platform digital, dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut juga terdapat draf lain yaitu usulan kerja sama platform tersebut dengan perusahaan pers.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x