KABAR BANTEN - Pada 17 Februari 2023 lalu, Dewan Pers mengusulkan terkait Peraturan Presiden atau Perpres Jurnalisme Berkualitas.
Naskah Rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas diberikan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan para ketua konstituen.
Diketahui, Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut memuat ketentuan dan tanggung jawab platform digital.
Platform digital sendiri merupakan tempat berita media daring disebar dan menjangkau para pembaca.
Selain memuat 10 tanggung jawab platform digital, dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas tersebut juga terdapat draf lain yaitu usulan kerja sama platform tersebut dengan perusahaan pers.