Makna tentang Bagi Hasil dalam Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas, Ini Kata Dewan Pers

- 30 Juli 2023, 08:45 WIB
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas
Arti bagi hasil di dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas /Freepik-pikisuperstar/

Selain itu, Dewan Pers mendesak agar perusahaan platform digital bisa berbagi daya agregat aktivitas pengguna yang beradal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik perusahaan pers secara tansparan dan adil.

Juga memastikan perubahan algoritsma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnlisme berkualitas dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga mengusulkan agar ada sanksi yang diberikan kepara perusahaan platform digital yang tidak memenuhi kewajiban di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski begitu, tidak semua perusahaan pers bisa mengajukan permohonan bagi hasil.

Baca Juga: Kelurahan Cisauk Kabupaten Tangerang Masuk 5 Besar Nasional, Ini Harapan Pj Gubernur Banten

Jika perusahaan tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers dan yang bersangkutan tidak mengelola setidaknya satu unit pemberitaan terdaftar dalam kurun waktu 6 bulan, maka permohonan itu bisa dibatalkan.

Demikian informasi terkait poin bagi hasil yang dimaksud dalam Perpres Jurnalisme Berkualitas.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x