Terkahir, sebagai lambang negara Indonesia, bendera merah putih juga memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi serta mengatur perlakuan terhadap bendera.
Sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, bendera merah putih diatur melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2009.
Undang-Undang tersebut menjelaskan tentang arti bendera, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan, serta pengibarannya.
Salah satu yang diatur oleh Undang-Undang yaitu dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, atau luntur.
Demikian informasi terkait fakta menarik bendera merah putih sebagai lambang negara Indonesia.***