Kerap Terjadi, Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari dan Hak Korban Menurut UU LLAJ

- 12 Agustus 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan.
Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan. /Pixabay/Tumisu

KABAR BANTEN - Ketika berkendara di jalan raya, kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang berujung tabrak lari.

Bahkan tidak sedikit pengendara kendaraan di jalan raya yang terlibat tabrak lari.

Kasus tabrak lari yang kerap terjadi di jalan raya membuat kita sebagai pengendara harus hati-hati dan juga mempelajari aturan hukum yang berlaku.

Pasalnya, terdapat juga hukuman bagi pelaku tabrak lari hingga hak korban yang harus dipenuhi.

Diketahui, aturan hukum tentang tabrak lari terdapat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angatan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pemotor Ayah dan Anak Meninggal Dunia di Jalan Armada Kota Serang, Diduga Korban Tabrak Lari Pikap

Menurut Pasal 1 No 24 UU LLAJ, kecelakaan merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja serta melibatkan kendaraan denga atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda.

Kecelakaan sendiri dibagi menjadi tiga bagian, diantaranya yaitu:

1. Kecelakaan lalu lintas ringan yang mengakibatkan kerusakaan kendaraan dan/atau barang.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angatan Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x