Kerap Terjadi, Ini Hukuman Bagi Pelaku Tabrak Lari dan Hak Korban Menurut UU LLAJ

- 12 Agustus 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan.
Ilustrasi tabrak lari dan kecelakaan. /Pixabay/Tumisu

2. Kecelakaan lalu lintas sedang yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang.

3. Kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Baca Juga: Geger! Dua Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Petung Kragilan Kabupaten Serang, Begini Kejadiannya

Apa Itu Tabrak Lari?

Dilansir dari UU No 22 Tahun 2019, Pasal 312 UU LLAJ, tabrak lari merupakan kecelakaan lalu lintas di mana pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak memberhentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut.

Bukan hanya itu, pada Pasal 312 UU LLAJ juga mengungkapkan hukuman bagi pelaku tabrak lari yaitu hukuman pidana 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)".

Baca Juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Ibu Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Raya Labuan-Panimbang

Yang perlu diingat dan diketahui, jika kasus tabrak lari yang terjadi di jalan raya dikategorikan sebagai kejahatan, buka pelanggaran.

Sementara itu, terdapat juga hak korban kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari, seperti:

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angatan Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah