1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah.
2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
3. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.
Maka, berdasarkan ketentuan tersebut sudah menjadi kewajiban bagi pengemudi tabrak lari untuk bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, kewajiban tersebut tidak bisa menghapus kesalahan pidana dari pengemudi yang melakukan tabrak lari.
Dari penjelasan di atas maka sudah seharusnyya pengemudi kendaraan tabrak lari harus memberikan pertolongan dan perawatan terhadap korban di rumah sakit terdekat.
Selain itu, tertuang dalam Pasal 240 UU No 22 Tahun 2009 perusahaan asuransi seharusnya menyantuni korban kecelakaan tabrak lari.
Demikian informasi terkait hukuman bagi pelaku tabrak lari dan hak korban yang harus dipenuhi.***